Kalau penerima orang pribadi kena pph final pasal 4 ayat 2 10 kalau badan pph pasal 23 15. Daftar bukti potong pph pasal 2326.
Operator Operator
Contoh bukti potong pph 23. Spt masa pph pasal 2326. Sebelum dibayar k penyedia jasa dipotong pph psal 23 nya dulu. Bukti potong pph pasal 23 sebagai tanda bahwa pph pasal 23 telah dipotong pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke 1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke 2 pada saat melakukan e filing pajak pph 23 di onlinepajak. Jika anda sebagai wajib pajak perorangan atau badan usaha yang dipotong pph 23 atas usaha jasa anda kepada pihak ketiga mintalah bukti potong tersebut karena bukti tersebut bisa anda kreditkan sebagai pengurang pada saat pembayaran pajak penghasilan pph pasal 21 atau pph pasal 29 saat melaporkan spt pajak tahunan. Pelaporan pph pasal 23 dalam bentuk spt masa pph pasal 23. Memahami bukti potong pph 21.
Daftar bukti potong pph pasal 2326. Bukti potong pph 23. Spt masa pph pasal 2326 dasar hukum. Bukti potong pph 23. Per 53pj2009 berlaku. Dengan adanya pemotongan ini.
Petunjuk pengisian spt masa pph pasal 2326. Spt masa pph pasal 2326. Pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke 1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dipotong pajak dan bukti potong rangkap ke 2 kepada kantor pelayanan pajak pada saat melakukan e filing pajak pph 23. Iya yang memotong membayarakan dan melapor si pengguna jasa. Tanda bahwa pph pasal 23 telah dipotong. Bukti pemotongan pph pasal 23 sesuai peraturan direktur jenderal pajak nomor per 53pj2009.
Formulir bukti potong pph pasal 2326 pajak penghasilan pasal 23 pph pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen bunga royalti dll penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam pajak penghasilan pasal 21. Ya wajib memberikan bukti potong. Sebagai tanda bahwa pph pasal 23 telah dipotong pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke 1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke 2 pada saat melakukan efiling pajak pph 23 di onlinepajak. Bukti potong pph pasal 23. Bukti potong pph 26. Sebagai tanda bukti bahwa pph pasal 23 sudah dipotong pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong rangkap ke 1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut serta bukti potong rangkap ke 2 ketika melakukan efiling pajak pph 23 melalui onlinepajak.
Mulai berlaku untuk masa pajak november 2009.